• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    prowan

     


    Iklan

    Ketua Prowan dan Pimpinan Redaksi Media Yaspetia Medan: "Perlindungan Hukum Wartawan Harus Ditegakkan"

    PROWAN
    Thursday, November 14, 2024, 14.11.24 WIB Last Updated 2024-11-15T06:34:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Prowan dan Pimpinan Redaksi Media Yaspetia Medan: "Perlindungan Hukum Wartawan Harus Ditegakkan"




    Medan, 15 November 2024– Isu perlindungan wartawan kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diadakan di Medan, setelah sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (Prowan), Jonni Kenro Situmeang, SH, bersama Pimpinan Redaksi Media Yaspetia Medan, Fahmi Lubis, SH, angkat bicara mengenai pentingnya penerapan tegas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua tokoh ini menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus menjadi prioritas untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.

    Melindungi Wartawan Adalah Menjaga Demokrasi



    Jonni Kenro Situmeang, SH, sebagai Ketua Prowan, menjelaskan bahwa Pasal 8 dalam UU Pers menjadi landasan penting yang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya memastikan keamanan fisik para jurnalis, tetapi juga menjaga independensi mereka dalam mengungkap informasi yang akurat dan terpercaya untuk publik.

    “Wartawan adalah garda terdepan dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Setiap ancaman atau tekanan yang mereka hadapi sebenarnya adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi. Kami berharap seluruh pihak, terutama penegak hukum, dapat menegakkan Pasal 8 ini secara tegas agar wartawan bisa menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut,” ujar Jonni.



    Dalam konteks ini, Jonni juga menyoroti bahwa pelanggaran terhadap hak-hak wartawan bukan hanya bentuk intimidasi fisik, tetapi juga bisa berupa ancaman melalui undang-undang yang diterapkan secara tidak proporsional terhadap jurnalis. “Profesionalisme wartawan memang harus dijaga, namun kebebasan mereka dalam bekerja juga harus dilindungi,” tambahnya.

    Kekerasan Terhadap Wartawan Adalah Ancaman bagi Transparansi Publik"



    Fahmi Lubis, SH, Pimpinan Redaksi Media Yaspetia Medan, turut menambahkan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi transparansi publik dan merupakan langkah mundur dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa peran wartawan dalam mengungkap fakta adalah hak dasar publik yang harus dihormati.

    “Ketika seorang wartawan diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi saat mengungkap suatu berita, kita semua sebagai masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang bisa membentuk opini dan keputusan yang tepat,” jelas Fahmi. Menurutnya, perlindungan bagi wartawan bukan sekadar tanggung jawab perusahaan media, tetapi juga tanggung jawab semua elemen negara.

    Seruan untuk Meningkatkan Kolaborasi

    Dalam pernyataan bersama ini, Jonni Kenro Situmeang dan Fahmi Lubis menyerukan peningkatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pers, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para jurnalis. Mereka berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran strategis wartawan, tekanan dan ancaman terhadap mereka dapat diminimalkan.

    “Kami di Prowan akan terus memperjuangkan hak-hak para wartawan dan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Kami juga berkomitmen untuk terus menyosialisasikan hak dan kewajiban wartawan kepada anggota kami agar mereka lebih siap menghadapi tantangan di lapangan,” ungkap Jonni.

    Fahmi Lubis menambahkan bahwa Media Yaspetia Medan mendukung penuh upaya sosialisasi ini dan berharap semakin banyak media yang memiliki sistem perlindungan internal untuk karyawannya. “Bukan hanya demi keamanan mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi yang sampai kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal,” tutupnya.

    Tentang Prowan dan Media Yaspetia Medan


    Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan profesionalisme dan perlindungan hak-hak wartawan, terutama di era digital saat ini. Kantor pusat Prowan berada di Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan.


    Media Yaspetia Medan adalah platform media regional yang berkomitmen pada pemberitaan yang berimbang, transparan, dan berkualitas, serta mendukung penuh keamanan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini