• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan prowan

    Diduga Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Deli Serdang Naik Jabatan di Kanwil BPN Sumut

    PROWAN
    Friday, May 30, 2025, 30.5.25 WIB Last Updated 2025-05-30T23:22:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Diduga Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Deli Serdang Naik Jabatan di Kanwil BPN Sumut




    Medan, Sabtu 31 Mei 2025

    Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang yang kini menjabat di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Utara diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia disinyalir telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di masa status blokir lahan belum dicabut secara resmi.



    Hal ini diungkapkan oleh aktivis agraria Sumatera Utara, Rules Gaja, saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia.



    "Dalam masa blokir belum selesai, tidak boleh ada tindakan administrasi pertanahan. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan dan termasuk dalam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegas Rules Gaja.



    Lebih lanjut, ia menduga ada praktik terselubung yang mengarah pada permainan mafia tanah. Menurutnya, proses penerbitan HGB di atas tanah yang sedang dalam sengketa atau blokir merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum pertanahan.


    **Penyalahgunaan Wewenang adalah Tindak Pidana**

    Merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), setiap pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan hukuman pidana.

    "Sudah saatnya aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan menyelidiki indikasi keterlibatan oknum pejabat pertanahan dalam skandal ini," lanjut Rules Gaja.

    Ia juga menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat pemilik hak atas tanah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

    **Desakan Investigasi dan Transparansi**

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis pertanahan di Sumatera Utara mendorong agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penerbitan HGB di Deli Serdang selama masa blokir berlangsung. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini