Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang: Anggaran Pemasangan, Tapi Hanya Perbaikan
Medan, 10 Juni 2025 — Persidangan terkait Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) dengan nomor perkara 1087/Pdt.G/2024/PN.Mdn digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (10/6/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh warga atas nama Subagio, yang menuntut transparansi dan realisasi anggaran penerangan jalan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, khususnya Dinas SDABMBK.
Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum Pemkab Deli Serdang menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah perbaikan lampu jalan yang mati, bukan pemasangan baru. Namun, bukti-bukti yang ditunjukkan dalam dokumen anggaran justru menyebutkan adanya alokasi dana untuk pemasangan baru lampu penerangan jalan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama warga Kelurahan Klambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, yang selama ini meminta pemasangan lampu jalan baru namun tidak pernah terealisasi. Mereka merasa adanya ketimpangan antara rencana anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Subagio, selaku penggugat, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan anggaran. “Jelas-jelas anggarannya untuk pemasangan baru, tapi di lapangan hanya dilakukan perbaikan. Ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Rules Gajah, S.Kom, yang turut hadir sebagai pengamat kebijakan publik, mengingatkan bahwa masyarakat telah dipungut pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar 7,5% hingga 10% dari tagihan listrik bulanan. Menurutnya, hal ini memberikan hak bagi masyarakat untuk menikmati penerangan jalan yang layak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penerangan harus menjangkau hingga lingkungan permukiman.
“Kalau masyarakat sudah dipungut pajak untuk penerangan, maka negara wajib menyediakan lampu jalan sampai ke tingkat lingkungan. Itu sudah menjadi hak warga dan kewajiban pemerintah,” egasnya.
Masyarakat berharap agar anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan secara tepat guna, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya formalitas pelaporan administratif.
(Red/Tim)