HGU Aktif Tak Bisa Diterbitkan HGB, Tegas Edy Sipayung, SH: “Harus Jadi Tanah Negara Dulu”
Medan – Jumat, 20 Juni 2025
Dalam wawancara yang digelar hari ini di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, praktisi hukum pertanahan Edy Sipayung, S.H. menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif tidak dapat dialihfungsikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa terlebih dahulu kembali menjadi tanah negara.
“HGU yang masih aktif tidak bisa langsung dijadikan HGB. Proses hukumnya jelas: HGU harus dilepaskan dulu, jadi tanah negara—baru bisa diurus menjadi HGB. Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria,” tegas Edy kepada wartawan.
Pernyataan ini memperkuat prinsip dasar pertanahan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara eksplisit menyebut bahwa satu bidang tanah tidak boleh memiliki dua hak utama secara bersamaan.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa proses konversi hak atas tanah harus mengikuti mekanisme hukum yang ketat.
“Jika HGB diterbitkan di atas tanah HGU yang masih aktif, maka sertifikat itu cacat hukum. Bisa dibatalkan melalui proses peradilan, bahkan pejabat yang menerbitkan bisa diperiksa jika ada unsur kesengajaan,” jelasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya konflik agraria dan dugaan mafia tanah, terutama di wilayah pinggiran Kota Medan seperti Helvetia dan Labuhan Deli, yang belakangan ini banyak disorot karena alihfungsi lahan eks-perkebunan menjadi kawasan properti.
Sebagai penutup, Edy mengimbau masyarakat agar lebih cermat memeriksa asal-usul hak tanah sebelum membeli atau mengurus sertifikat, serta meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lebih transparan dalam menerbitkan data pertanahan.
TIM