• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan prowan

    IKATAN KELUARGA MELAYU SERDANG SERUMPUN : Ir. Umar Keputusan Kemendagri Ancam Stabilitas Nasional dan Potensi Disintegrasi Bangsa

    ADMIN
    Saturday, June 14, 2025, 14.6.25 WIB Last Updated 2025-06-14T14:19:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    IKATAN KELUARGA MELAYU SERDANG SERUMPUN : Ir. Umar Keputusan Kemendagri Ancam Stabilitas Nasional dan Potensi Disintegrasi Bangsa






    Medan, 14 Juni 2025 — Ketua DPP Ikatan Keluarga Melayu Serdang Serumpun, Ir. Umar, menyampaikan pernyataan sikap keras terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.







    Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administratif, dinilai sangat kontroversial karena menyangkut kedaulatan wilayah khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang telah memiliki dasar hukum nasional dan internasional, serta diatur dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005.



    Empat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara historis, sosiologis, dan administratif berada dalam wilayah NAD. Masyarakat yang mendiami pulau-pulau tersebut selama ini tunduk pada pemerintahan NAD, bukan Sumatera Utara.



    “Kami sangat menyayangkan keputusan sepihak dari Kemendagri. NAD adalah daerah dengan status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional. Keputusan ini bisa menimbulkan konflik horizontal dan memperuncing ketegangan antarwarga NAD dan Sumatera Utara,” tegas Ir. Umar.



    Soroti Risiko Disintegrasi Bangsa

    Ir. Umar menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut integritas nasional. Bila dibiarkan, hal ini dapat merusak stabilitas negara dan membuka ruang potensi disintegrasi bangsa.



    “Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI kami harapkan segera turun tangan. Demi menjaga stabilitas nasional dan mencegah potensi konflik yang lebih luas, keputusan ini harus dicabut secepatnya,” tegasnya.



    Ia mengingatkan bahwa NAD bukan daerah biasa. Perjanjian damai Helsinki memberikan NAD sejumlah hak istimewa, termasuk hak mendirikan partai lokal dan pengelolaan sumber daya alam sendiri. Dari sudut pandang hukum internasional, Perjanjian Helsinki memberikan status belligerent kepada GAM, menjadikan mereka subjek hukum internasional yang sederajat dalam perjanjian dengan Pemerintah Indonesia.

    “NKRI saat ini berposisi sebagai wali (protektor) atas NAD. Dalam sistem kenegaraan, seorang wali wajib mengayomi dan melindungi wilayah yang berada di bawah perwalian. Jika ini dilanggar, sangat mungkin NAD secara sah menggugat ke pengadilan internasional untuk mencabut status perwalian tersebut,” papar Ir. Umar.



    Gubernur Sumut Diingatkan Agar Bijak

    Ir. Umar juga memperingatkan Gubernur Sumatera Utara agar berhati-hati dalam menanggapi masalah ini, karena dapat memicu konflik horizontal antarwarga yang sebelumnya hidup berdampingan secara damai.



    Ia mengimbau agar Gubernur Sumut lebih fokus dalam menjalankan amanah untuk membangun dan menyejahterakan rakyat melalui pemberdayaan potensi sumber daya alam, sektor pertanian, peternakan, dan UMKM, daripada terlibat dalam klaim wilayah yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    “Kami curiga, klaim atas empat pulau ini bukan untuk kepentingan rakyat Sumut, melainkan untuk kepentingan elit tertentu, bahkan mungkin ada campur tangan kepentingan asing. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

    Tuntutan Tegas untuk Pencabutan Keputusan

    Sebagai penutup, Ir. Umar menyatakan bahwa pihaknya dan masyarakat Melayu Serdang, bersama rakyat NAD, menuntut agar Kemendagri segera mencabut Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 demi menjaga keutuhan bangsa dan menghindari kegaduhan politik dan sosial yang tidak perlu.( TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini