Berikut contoh SK resmi pembentukan sayap organisasi PROWAN oleh DPP GNI yang sudah disusun formal seperti dokumen organisasi:
**DEWAN PIMPINAN PUSAT
GENERASI NEGARAWAN INDONESIA**
(DPP – GNI)
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 001/SK/DPP-GNI/IV/2026
TENTANG
**PEMBENTUKAN SAYAP ORGANISASI
PROFESIONAL ONLINE WARTAWAN NASIONAL (PROWAN)**
DEWAN PIMPINAN PUSAT GENERASI NEGARAWAN INDONESIA (DPP-GNI)
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka mendukung program organisasi serta memperkuat peran Generasi Negarawan Indonesia dalam bidang informasi, media dan jurnalistik, dipandang perlu membentuk sayap organisasi wartawan.
b. Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme wartawan media online serta memperkuat sinergitas antar media nasional dan daerah diperlukan wadah resmi dalam bentuk organisasi sayap.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI).
MENGINGAT :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Negarawan Indonesia
- Hasil rapat pengurus DPP GNI
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Membentuk dan mengesahkan PROFESIONAL ONLINE WARTAWAN NASIONAL (PROWAN) sebagai Sayap Organisasi resmi DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI) yang bergerak di bidang jurnalistik, media online, edukasi pers dan pengembangan profesional wartawan.
KEDUA :
Menetapkan susunan pengurus PROWAN sebagai berikut :
SUSUNAN PENGURUS PROWAN
Ketua : Jonni Kenro, SH
Wakil Ketua : ................................
Sekretaris : ................................
Wakil Sekretaris : ................................
Bendahara : ................................
BIDANG – BIDANG :
Kabid Organisasi
Kabid Hukum dan Advokasi
Kabid Media dan Publikasi
Kabid Investigasi dan Jurnalistik
Kabid Pendidikan dan Pelatihan
Kabid Hubungan Antar Lembaga
(Nama dapat diisi sesuai kebutuhan organisasi)
KETIGA :
PROWAN mempunyai tugas :
- Menghimpun wartawan media online nasional dan daerah
- Menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU Pers
- Meningkatkan profesionalisme wartawan
- Menjaga kode etik jurnalistik
- Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga lainnya
- Menjalankan program organisasi GNI di bidang media
KEEMPAT :
PROWAN wajib berkoordinasi dengan DPP GNI dalam menjalankan kegiatan organisasi.
KELIMA :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 6 April 2026
**DEWAN PIMPINAN PUSAT
GENERASI NEGARAWAN INDONESIA
(DPP – GNI)**
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
(……………………………) (……………………………)
(Stempel DPP GNI)
Kalau mau saya bisa buatkan versi SK yang lebih lengkap seperti biasa dipakai Ormas nasional (ada Kop Garuda, dasar hukum lengkap, masa jabatan, tanda tangan digital, dan format siap cetak PDF).