Disdik Sumut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kabut Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Diberlakukan 16–21 Oktober 2026


Disdik Sumut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kabut Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Diberlakukan 16–21 Oktober 2026




MEDAN, SUMATERA UTARA – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran terkait kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB sederajat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026, sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Sumatera Utara menekankan pentingnya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Salah satu langkah utama yang ditetapkan adalah pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 bagi satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

PJJ Diberlakukan untuk Melindungi Kesehatan Peserta Didik

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Paparan partikel halus dari asap kebakaran berpotensi menimbulkan iritasi mata, gangguan pernapasan, batuk, serta memperburuk kondisi kesehatan bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit tertentu.

Oleh karena itu, penyesuaian pola pembelajaran menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar rumah selama periode yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, sekolah diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, ketersediaan sarana komunikasi, serta kemampuan orang tua atau wali murid dalam mendampingi proses belajar dari rumah.

Kebijakan ini juga memerlukan koordinasi antara pihak sekolah, orang tua, dan instansi pendidikan agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Tujuh Poin Penting dalam Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.

1. Pembelajaran Jarak Jauh Dilaksanakan Menyeluruh

Pelaksanaan PJJ diberlakukan pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB sederajat mulai 16 sampai dengan 21 Oktober 2026.

Sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

2. Orang Tua dan Wali Murid Diminta Berperan Aktif

Orang tua atau wali murid diharapkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan belajar anak selama berada di rumah.

Pendampingan diperlukan untuk membantu peserta didik mengikuti pembelajaran, menyelesaikan tugas, serta menjaga kedisiplinan selama kegiatan belajar berlangsung.

Orang tua juga diharapkan memastikan anak tetap berada di lingkungan yang aman dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara tidak sehat.

3. Kegiatan Belajar Dilaksanakan dari Rumah

Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah melalui platform digital, aplikasi komunikasi, atau media lain yang disesuaikan dengan kebijakan sekolah.

Bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan akses internet maupun perangkat elektronik, sekolah perlu mempertimbangkan alternatif pembelajaran yang tetap memungkinkan mereka memperoleh materi pendidikan.

Dengan demikian, pelaksanaan PJJ tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses pendidikan.

4. Penyampaian Materi Pembelajaran Tetap Dilakukan Secara Proporsional

Tenaga pendidik diharapkan tetap menyampaikan materi pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama masa PJJ.

Penugasan, durasi pembelajaran, dan metode penyampaian materi perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi siswa maupun orang tua.

Guru juga dapat memanfaatkan media pembelajaran digital atau metode lain yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

5. Mekanisme Kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui pengaturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi surat edaran.

Pengaturan tersebut diharapkan tetap mendukung kelancaran administrasi pendidikan, koordinasi antarpegawai, serta pelaksanaan tugas pembelajaran selama kebijakan berlangsung.

Pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh instansi dan pimpinan satuan pendidikan masing-masing.

6. Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan PJJ

Kepala satuan pendidikan diharapkan memantau dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta melaporkan hasilnya kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemantauan ini penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap terlaksana, kendala yang muncul dapat diketahui, dan kebutuhan peserta didik memperoleh perhatian.

7. Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Pelaksanaan PJJ perlu dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara, efektivitas pembelajaran, dan petunjuk dari pihak berwenang.

Apabila terdapat perubahan kondisi yang memengaruhi kegiatan pendidikan, satuan pendidikan diharapkan mengikuti informasi dan kebijakan resmi dari pemerintah.

Informasi mengenai perpanjangan masa PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka perlu menunggu pemberitahuan resmi dari instansi terkait.

Sekolah Diminta Tidak Mengabaikan Kualitas Pembelajaran

Perubahan pola pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan.

Di satu sisi, kebijakan ini menjadi langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan. Namun, di sisi lain, sekolah juga perlu memastikan agar perubahan metode pembelajaran tidak mengurangi hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Karena itu, kepala sekolah dan tenaga pendidik diharapkan dapat menyusun strategi pembelajaran yang efektif, sederhana, dan mudah diikuti oleh peserta didik.

Penggunaan teknologi perlu disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kondisi keluarga. Sekolah juga perlu memperhatikan peserta didik yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet atau sarana pendukung pembelajaran.

Pendekatan yang fleksibel dan komunikatif diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan selama masa penyesuaian tersebut.

Peran Orang Tua Menjadi Kunci Keberhasilan PJJ

Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan proses pendidikan anak.

Pendampingan tidak harus selalu dilakukan dengan mengajarkan seluruh materi pelajaran, tetapi dapat diwujudkan melalui pengawasan jadwal belajar, penyediaan tempat belajar yang nyaman, serta komunikasi dengan guru apabila anak mengalami kesulitan.

Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan anak, khususnya apabila kabut asap masih terjadi di lingkungan tempat tinggal.

Apabila muncul keluhan kesehatan yang mengarah pada gangguan pernapasan, orang tua sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan mengikuti anjuran medis.

Sinergi antara keluarga dan sekolah diharapkan dapat membuat pelaksanaan PJJ berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kesehatan peserta didik.

Pemerintah dan Masyarakat Perlu Bersinergi Menghadapi Dampak Karhutla

Dampak kabut asap bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Karena itu, upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat terkait, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta penanganan sumber api secara cepat menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko meluasnya kabut asap.

Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan penanganan karhutla, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara dinyatakan tidak sehat.

Hak Pendidikan dan Keselamatan Harus Berjalan Seimbang

Kebijakan penyesuaian pembelajaran selama kondisi darurat lingkungan perlu dipahami sebagai langkah untuk menyeimbangkan dua kepentingan penting, yakni perlindungan kesehatan dan pemenuhan hak pendidikan.

Pemerintah daerah melalui instansi pendidikan diharapkan terus melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada saat yang sama, satuan pendidikan perlu memastikan bahwa seluruh peserta didik tetap memperoleh akses terhadap materi pembelajaran selama pelaksanaan PJJ.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua, proses pendidikan diharapkan tetap berjalan secara optimal meskipun terdapat penyesuaian akibat kondisi lingkungan.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pembelajaran selama periode 16–21 Oktober 2026, termasuk setiap perubahan kebijakan sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang terbaca pada materi visual Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026. Untuk memastikan ketepatan kutipan, ruang lingkup satuan pendidikan, dan ketentuan teknis, redaksi perlu mencocokkannya dengan dokumen surat edaran resmi secara lengkap.

Sumber informasi: Materi sosialisasi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Oktober 2026.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال