PROWAN SOROTI DUGAAN KETIMPANGAN UANG RILIS WARTAWAN POLRES BINJAI, KAPOLRES DIDESAK TRANSPARAN
PROWAN: Kemitraan Pers dan Kepolisian Harus Profesional, Akuntabel, serta Tidak Mengganggu Independensi Jurnalistik
MEDAN —Sekjen Profesional Online Wartawan Nasionan (PROWAN), Jonni Kenro, menyoroti dugaan ketimpangan penyaluran uang rilis berita kepada sejumlah wartawan yang menjalin kemitraan dengan Polres Binjai. Ia meminta Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan insan pers.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah wartawan mempertanyakan informasi mengenai perbedaan nominal pembayaran serta adanya wartawan yang mengaku belum menerima pembayaran untuk periode September–Oktober 2026, meskipun mereka menyebut tetap menerbitkan berita berdasarkan informasi atau rilis yang disampaikan pihak Humas Polres Binjai.
Jonni menyampaikan pandangannya saat ditemui di Bandar Kupi, Jalan Bandar Selamat, Medan. Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut hubungan kelembagaan antara kepolisian dan media perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap profesionalisme wartawan.
“Kalau memang anggaran atau dana yang tersedia terbatas, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat ketentuan dan kriteria tertentu, sampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Jangan sampai perbedaan informasi menimbulkan dugaan pilih kasih di antara wartawan,” tegas Jonni .
Ia menambahkan, PROWAN tidak bermaksud membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, keluhan yang disampaikan sejumlah wartawan patut memperoleh perhatian dan jawaban yang jelas dari pihak terkait.
PROWAN Minta Mekanisme Penyaluran Dijelaskan
Menurut Jonni , persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan status dana yang dipersoalkan. Apakah dana itu merupakan bagian dari kerja sama resmi, dukungan kegiatan publikasi, pembayaran atas pekerjaan tertentu, atau bentuk pembiayaan lain yang memiliki dasar dan ketentuan tersendiri.
Kejelasan mengenai sumber dana, dasar pembayaran, kriteria penerima, nominal, serta mekanisme pertanggungjawaban menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jangan sampai persoalan administrasi atau perbedaan informasi justru merusak hubungan baik antara kepolisian dan insan pers. Jika ada mekanisme tertentu, jelaskan dengan baik. Semua pihak harus memperoleh informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemitraan media dengan kepolisian semestinya berlandaskan profesionalisme, keterbukaan komunikasi, dan penghormatan terhadap independensi pers. Kemitraan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan secara sewenang-wenang ataupun memengaruhi kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Muncul Keluhan Wartawan Terkait Pembayaran September–Oktober 2026
Sebelumnya, Muhammad Syafi’i Harahap, salah seorang wartawan media daring, menyampaikan bahwa sejumlah wartawan yang tergabung dalam grup media yang dikoordinasikannya mengaku belum menerima pembayaran selama dua bulan.
Menurut keterangannya, para wartawan tersebut tetap menerbitkan berita berdasarkan rilis yang dikirimkan pihak Humas Polres Binjai.
Syafi’i juga menyebut adanya informasi mengenai perbedaan nominal pembayaran. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari sesama wartawan, terdapat media yang disebut menerima Rp100.000, sedangkan media lain disebut menerima Rp50.000. Sejumlah wartawan lainnya mengaku belum menerima pembayaran.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pembayaran, keterangan para penerima, serta penjelasan resmi dari pihak Polres Binjai. Hingga kini, perbedaan nominal tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya diskriminasi atau perlakuan tidak adil.
Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dinilai dapat membantu menjernihkan persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada wartawan yang mempertanyakan status pembayaran mereka.
Kasi Humas Polres Binjai Sebut Dana Belum Mencukupi
Dalam keterangan yang disampaikan melalui WhatsApp pada 22 Oktober 2026, Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa dana untuk rekan-rekan media belum dibagikan karena jumlah yang tersedia belum mencukupi.
Dalam pesan di grup Sahabat Media Polres Binjai, Mimpin meminta para wartawan bersabar dan menyampaikan bahwa dana akan dibagikan apabila sudah tersedia.
“Belum ada satu pun yang dibagikan kepada rekan-rekan media karena uangnya belum cukup,” tulis Mimpin dalam pesan grup tersebut.
Namun, Syafi’i mempertanyakan keterangan itu karena mengaku menerima informasi dari seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa sejumlah media lain disebut telah menerima pembayaran.
Perbedaan informasi inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai pembayaran tersebut merujuk pada periode, jenis kegiatan, dasar pembayaran, atau mekanisme yang sama.
Tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari semua pihak, belum tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi ketimpangan yang disengaja.
Kapolres Binjai Diminta Membuka Ruang Dialog
Jonny meminta Kapolres Binjai memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuka ruang dialog bersama perwakilan wartawan dan organisasi pers.
Menurutnya, pertemuan atau audiensi dapat menjadi sarana untuk memperjelas mekanisme komunikasi, status dana, serta ketentuan yang berlaku dalam hubungan kerja sama publikasi.
“Kami berharap Kapolres Binjai dapat memberikan penjelasan yang terang dan proporsional. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang ada kendala anggaran atau ketentuan administrasi, sampaikan secara resmi agar semua pihak memahami duduk persoalannya,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat bagi kepolisian maupun insan pers. Kepolisian dapat menjaga hubungan komunikasi dengan media, sedangkan wartawan memperoleh kepastian mengenai persoalan yang mereka pertanyakan.
Syafi’i sendiri mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres Binjai melalui telepon dan pesan WhatsApp. Ia juga menyebut belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut surat permohonan audiensi DPW PROWAN Sumatera Utara kepada Kapolres Binjai.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Kemitraan Tidak Boleh Mengurangi Independensi Jurnalistik
Dalam perspektif profesionalisme pers, Jonni menegaskan bahwa hubungan kemitraan antara kepolisian dan media harus tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas jurnalistik secara independen, menaati kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, dan menyampaikan informasi secara akurat serta berimbang.
Pada saat yang sama, setiap pemberian dana atau pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan publikasi perlu memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk mengendalikan isi berita, membatasi kritik, atau memengaruhi sikap editorial media.
Transparansi juga perlu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan administrasi dan pengelolaan anggaran apabila dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nominal pembayaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola hubungan profesional antara institusi publik dan media.
Klarifikasi Polres Binjai Masih Dinantikan
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengenai dugaan perbedaan nominal, kriteria penerima, sumber anggaran, serta mekanisme penyaluran dana yang dipersoalkan masih dinantikan.
Pihak Polres Binjai, termasuk Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., tetap diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
PROWAN berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka, pemeriksaan fakta, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum informasi yang beredar diverifikasi secara menyeluruh.
Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan independensi jurnalistik merupakan prinsip penting dalam membangun hubungan yang sehat antara kepolisian dan media.
Dengan adanya klarifikasi resmi, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di kalangan wartawan, sehingga kemitraan yang terjalin dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan saling menghormati.
(Tim/Redaksi PROWAN)