Menanggapi unggahan di media sosial Facebook (Liputan Labura, Potret Labura, Labura Viral) dan Instagram Labura yang menyebutkan adanya pungutan uang komite sebesar Rp70.000 di MAN 2 Labuhanbatu Utara, selaku Kepala Sekolah MAN 2 ,Nasrah menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Sumbangan komite dimaksud memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Pasal 10 ayat (1) PMA tersebut menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komite MAN 2 Labura, Muslim Sipahutar, yang memberikan rincian alokasi dana tersebut. "Digunakan untuk gaji guru honor, honor tata usaha, honor ekstrakurikuler, honor wali kelas, dan langganan koran. Inilah penjelasan dan penggunaannya, Adinda," jelasnya.
Dan telah dijelaskan, PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 11 ayat (1) : Menegaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Madrasah hanya boleh berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Sifat sumbangan berdasarkan definisi hukum harus sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
Namun didalam Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa komite dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sumbangan komite sebesar Rp70.000 bukan pungutan liar, melainkan sumbangan yang besarannya disepakati bersama sesuai peraturan yang berlaku.
Kami menilai pemberitaan yang membesar-besarkan persoalan ini berpotensi memprovokasi dan merugikan nama baik lembaga komite madrasah. Oleh karena itu, kami mengimbau:
Masyarakat agar lebih bijak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengambil kesimpulan negatif sebelum menelusuri dasar kebijakan suatu lembaga atau instansi.
Pemilik akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut agar memberikan klarifikasi guna memulihkan nama baik komite madrasah yang bersangkutan.(Team)