Ketua FKMON Soroti Penjualan Tanah Negara oleh PTPN II kepada Ciputra Group: "PTPN II Tidak Punya Tanah, Hanya HGU"
Barus, 6 Mei 2025 — Ketua Forum Komunikasi Media Online Nusantara (FKMON), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara terkait informasi penjualan lahan seluas 8.077 hektare oleh PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada pihak Ciputra Group. Menurutnya, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas transaksi tersebut, mengingat status lahan yang dikelola oleh PTPN II sejatinya merupakan Tanah Negara dengan Hak Guna Usaha (HGU), bukan milik pribadi atau badan usaha.
"PTPN II tidak memiliki tanah, mereka hanya memegang HGU. Artinya, hak mereka hanya sebatas mengelola atau menyewa tanah negara, bukan menjualnya," tegas Rules Gaja kepada awak media di Barus, Selasa (6/5/2025).
Penegasan ini menjadi sorotan penting di tengah maraknya isu pengalihfungsian lahan negara menjadi kawasan komersial. Menurut FKMON, masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi setiap proses alih kelola lahan, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan kelangsungan penguasaan negara atas aset-aset strategis.
Lebih lanjut, FKMON mendesak instansi terkait — termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum — untuk menelusuri lebih lanjut proses transaksi tersebut serta memverifikasi status hukum lahan sebelum dan sesudah dialihkan.
"Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan negara atas tanah dan hak rakyat untuk tahu. Jika benar terjadi penjualan Tanah Negara tanpa prosedur yang sah, maka ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” tutup Rules Gaja.
FKMON menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk bersama-sama membongkar fakta dan mendesak transparansi dari pihak-pihak yang terlibat.
(TIM)