Sekretaris FK-MON: Praktik Lelang Koperasi Arta Mandiri Tidak Sesuai UU Koperasi, Abaikan Musyawarah, dan Rugikan Anggota
Medan, 9 Juli 2025
Sekretaris Forum Komunikasi Media Online Nusantara (FK-MON), Jonni Kenro, SH, turut angkat bicara menanggapi polemik yang melibatkan Koperasi Arta Mandiri terkait rencana pelelangan aset milik anggota atas nama Suranta Sembiring, yang tercatat dalam SHM No. 618 Perumnas Helvetia.
Menurut Jonni, tindakan koperasi yang langsung melakukan pelelangan tanpa proses musyawarah terbuka dan transparansi terhadap anggota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya pasal-pasal yang mengatur prinsip kekeluargaan, keadilan, dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
"Koperasi bukan lembaga bisnis murni yang bisa menyita atau melelang aset seenaknya. Harus ada mekanisme musyawarah, pendekatan kekeluargaan, dan perlindungan hak anggota. Jika ini diabaikan, maka ini bukan koperasi sejati, tapi praktik rente berkedok koperasi," tegas Jonni Kenro.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pihak debitur tidak menerima surat fidusia secara resmi, serta belum ada putusan hukum tetap terkait status tanah yang masih menjadi bagian dari sengketa harta gono-gini. Dalam kondisi demikian, Jonni menilai bahwa tindakan pelelangan merupakan bentuk penzoliman terhadap masyarakat kecil, serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Jonni menambahkan bahwa praktik koperasi semestinya memprioritaskan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil dan transparan kepada seluruh anggota.
"Banyak koperasi saat ini melupakan kewajiban utama mereka: membagi SHU kepada anggota secara terbuka. Ironisnya, di saat anggota ditekan membayar bunga dan denda, SHU tidak pernah dijelaskan atau dibagikan. Ini pelanggaran serius," katanya.
FK-MON mendesak agar:
Kementerian Koperasi dan UKM segera mengevaluasi dan mengaudit koperasi yang tidak menjalankan fungsinya sesuai perundang-undangan.
Satgas Waspada Investasi dan OJK ikut turun tangan bila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan dan kewenangan.
Proses lelang atas aset yang masih berstatus sengketa hukum segera dihentikan sampai ada kejelasan hukum yang sah.
FK-MON juga menyatakan siap mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan oleh koperasi-koperasi yang tidak menjalankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
liputan : TIM