• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan

    ads

    Ads2

    Ads1

    Iklan prowan

    Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Berpikir Dewasa dan Tolak Isu SARA

    PROWAN
    Sabtu, 28 Februari 2026, 28.2.26 WIB Last Updated 2026-02-28T11:25:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dukung Penertiban Daging Non-Halal, LPUI-SU Ajak Warga Medan Berpikir Dewasa dan Tolak Isu SARA




    ​MEDAN – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi, anjing, ular, dll) di wilayah Kota Medan.



    ​Ketua Umum LPUI-SU sekaligus Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kota Medan tersebut murni merupakan upaya penataan estetika kota dan kesehatan lingkungan, bukan bentuk diskriminasi.

    ​"Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan," ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).

    ​Tolak Politisasi dan Isu SARA
    ​Ustadz Abu Azzam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyikapi aturan ini dengan kepala dingin.

    Beliau menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi kebijakan tersebut dengan membawa narasi yang provokatif.

    ​"Mari kita berpikir dewasa. Jangan benturkan aturan tata ruang dan kesehatan ini dengan isu SARA yang dapat memecah belah kerukunan di Medan.

    Penertiban ini justru bertujuan agar pedagang daging non-halal memiliki tempat yang representatif, tidak mengganggu fasilitas umum, dan limbahnya terkelola dengan baik," tambahnya.

    ​Poin Utama Penataan
    ​Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota tersebut mengatur beberapa poin krusial, di antaranya:

    • ​Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar yang mengganggu lalu lintas.

    • ​Pengaturan zonasi agar penjualan dilakukan di kios permanen atau area pasar yang ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah.

    ​Larangan pembuangan limbah (darah/sisa potongan) langsung ke drainase umum untuk mencegah polusi bau dan lalat.

    ​Pemasangan identitas komoditas yang jelas demi transparansi kepada konsumen.
    ​LPUI-SU berharap Satpol PP dan dinas terkait dapat menjalankan pengawasan secara konsisten namun tetap humanis.

    ​"Kami mengecam keras pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya perbaikan kota ini. Ini demi Medan yang lebih bersih, nyaman, dan harmonis bagi semua golongan," tutup Abu Azzam.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini