• Jelajahi

    Copyright © P R O W A N
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan

    ads

    Ads2

    Ads1

    Iklan prowan

    Warga Dairi Laporkan Dugaan Kejahatan Siber, Keluarga Takut Akibat Pesan Ancaman

    PROWAN
    Sabtu, 28 Februari 2026, 28.2.26 WIB Last Updated 2026-02-28T11:57:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    DAIRI, SUMATERA UTARA – Seorang warga bernama Jadi Berutu (43 tahun), pekerja sebagai petani dari Kuta Delleng, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polres Dairi pada tanggal 27 Februari 2026. Selain membuat laporan resmi dan mengeluarkan surat pernyataan, korban juga telah menyampaikan surat tersebut kepada kepala dusun setempat.
     
    Dilansir dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/83/II/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, kasus ini terkait pesan yang diterima pelapor melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Pesan tersebut dikirim dari nomor yang diduga miliki seseorang bernama Master Holdiner Hasugian dan mengandung kata-kata tidak layak serta ancaman.
     
    Dalam surat pernyataan yang dibuat di Sidikalang pada tanggal 27 Februari 2026 dan ditujukan kepada Master Holdiner Hasugian, Jadi Berutu menyampaikan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp10.000.000 dan telah membayar Rp7.800.000, sehingga sisa utangnya tinggal Rp3.200.000. Korban menyatakan memiliki niat baik untuk melunasi utangnya, namun mengalami keterlambatan akibat kondisi ekonomi yang buruk dan berencana untuk mulai menyicil dengan jumlah Rp300.000 per kali hingga lunas.
     
    Namun, korban keberatan dengan pesan WhatsApp yang berisi ancaman bahwa pihak terkait akan datang ke rumahnya dan bila tidak ditemukan akan membunuh anak serta salah satu anggota keluarganya. "Dalam hal ini saya keberatan dan membawa ke jalur hukum demi keselamatan anak dan keluarga saya dan juga terhadap diri saya, hal ini saya perbuat untuk upaya perlindungan hukum," demikian isi bagian surat pernyataan tersebut.
     
    Setelah membuat surat pernyataan, Jadi Berutu menyampaikannya kepada kepala dusun dan memohon agar disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, kepala dusun hanya meminta agar surat tersebut difoto dan menyampaikan, "Saya sampaikan nanti."
     
    Ketika tim LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang dipimpin Insan Banurea beserta tim media gabungan pertama kali tiba di rumah korban, lokasi ditemukan bergembok. Setelah pihak tim menghubungi Jadi Berutu melalui WhatsApp untuk memberitahukan kedatangan, tidak lebih dari satu jam kemudian korban datang dan menyambut kunjungan. "Saya ketakutan pak, sebab ancaman itu meski dari pesan. Istri dan anak saya juga ketakutan dan terpaksa saya turuti kemauan dari anak saya. Dapat diterima oleh akal sehat saya bahwa mereka juga merasa takut akibat ancaman itu," jelas Jadi secara terbuka saat bercerita kepada tim pendamping.
     
    Pelaporan dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tim LSM KCBI yang melakukan pendampingan secara resmi menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus. Surat pernyataan juga telah ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Polres Dairi.(TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini