Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kerja Sama Lahan PTPN II – CitraLand Digelar di PN Medan


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kerja Sama Lahan PTPN II – CitraLand Digelar di PN Medan






Medan-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).



Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat terdakwa, yakni:

  1. Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PTPN II

  2. Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)

  3. Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara

  4. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang


Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




Status HGU Jadi Sorotan Jaksa



Dalam persidangan, JPU Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT NDP.

“Pemegang HGU atas lahan adalah PTPN, bukan PT NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun hal itu tidak dilakukan, justru NDP yang mengajukan permohonan,” tegas JPU usai persidangan.




Fakta ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi dakwaan, karena berkaitan dengan legal standing dan kewenangan pengajuan perubahan hak atas tanah.




Kewajiban Penyerahan 20 Persen Lahan

Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.



Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atau perubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan kepada negara untuk kepentingan umum atau reforma agraria.



Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi hingga berpotensi menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.


Perspektif UU Tipikor



Dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.



Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.



Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.


Aspek Keterbukaan Informasi Publik



Perkara ini juga menjadi perhatian publik dalam konteks transparansi pengelolaan aset negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pengelolaan aset dan kerja sama yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN).



UU KIP menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara, pengelolaan aset publik, dan perjanjian kerja sama yang berdampak pada keuangan negara termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.



Dengan demikian, proses persidangan ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para terdakwa, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola aset negara, transparansi, serta akuntabilitas pejabat publik dan korporasi dalam pengelolaan tanah negara.



Komitmen Penegakan Hukum

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen terkait status HGU, mekanisme pengajuan HGB, serta perhitungan kerugian negara oleh auditor.




Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال